Hak & Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Lepo-Lepo.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.
  5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Puskesmas.
  6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  7. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan taat cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  8. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  9. Menjalankan ibadah esuai agama atau kepercayaan yang dianut dalam hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  10. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas Lepo-Lepo.
  11. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan pelayanan Puskesmas Lepo-Lepo terhadap dirinya.

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Menaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPTD Puskesmas Lepo-Lepo.
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan.
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  4. Melunasi atau memberikan imbalan jasa atas pelayanan Puskesmas /dokter.
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati /perjanjian yang telah dibuat.