HAK PETUGAS
- Mendapat perlindungan Hukum
- Bekerja menurut standar profesi
- Menolak permintaan dari pasien dan atau keluarganya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun hukum yang berlaku
- Mendapat informasi selengkapnya dari pasien dan atau keluarganya untuk kepentingan pengobatannya
- Mendapat perlakuan yang adil dan jujur
- Mendapat imbalan Jasa atas profesi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KEWAJIBAN PETUGAS
- Memenuhi Undang-undang dan kode etik sesuai dengan status kepegawaiannya
- Memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar mencakup kebutuhan biologis, psikologis, sosiologis, religious
- Memberikan pelayanan selengkapnya dengan pasien tentang penyakit yang dideritanya
- Melindungi hak-hak pasien
- Memegang teguh rahasia jabatan
