Hak & Kewajiban Petugas

HAK PETUGAS

  1. Mendapat perlindungan Hukum
  2. Bekerja menurut standar profesi
  3. Menolak permintaan dari pasien dan atau keluarganya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun hukum yang berlaku
  4. Mendapat informasi selengkapnya dari pasien dan atau keluarganya untuk kepentingan pengobatannya
  5. Mendapat perlakuan yang adil dan jujur
  6. Mendapat imbalan Jasa atas profesi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KEWAJIBAN PETUGAS

  1. Memenuhi Undang-undang dan kode etik sesuai dengan status kepegawaiannya
  2. Memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar mencakup kebutuhan biologis, psikologis, sosiologis, religious
  3. Memberikan pelayanan selengkapnya dengan pasien tentang penyakit yang dideritanya
  4. Melindungi hak-hak pasien
  5. Memegang teguh rahasia jabatan